Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja