DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja