Geospasial atau rLlang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
(Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial)
Produk Hukum Terkait :
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja