Kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya Kelautan, antara lain, berupa industri galangan kapal, industri pengadaan dan pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal, dan industri perawatan kapal.
(Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut)