Industri Unggulan

Industri 21 Agustus 2021


Industri Unggulan adalah Industri yang ditetapkan menjadi Industri prioritas di Daerah berdasarkan nilai ekonomis, daya saing tinggi, penyerapan tenaga kerja, pertimbangan bahan baku dan pasar, penguasaan teknologi, dan kemampuan sumber daya manusia.

(Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019-2039)