Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan menguruls urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, danf atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa)
Produk Hukum Terkait :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja