Masyarakat Adat

literatur umum 21 Agustus 2021


Masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat tradisional yang hidup secara turun-temurun di wilayah geogralis tertentu dan diikat oleh identitas budaya, hubungan yang kuat dengan tanah, serta wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air