Daerah Otonom

literatur umum 19 Agustus 2021


Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 29 Tahun 2018)