Hubungan Afiliasi adalah:
- Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
- Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
- Hubungan antara perusahaan dan pihak lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
- Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; dan/atau hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2017)