Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja