Pemerintahan Daerah

literatur umum 21 Agustus 2021


Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja