Ruang Milik Jalan (Rumija)

Jalan 23 Agustus 2021


Ruang milik jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang dibatasi dengan tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan dan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas dimasa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 13 Tahun 2011)

 

Ilustrasi :

Bagian Jalan

Sumber Gambar : Twitter Kementerian PUPR

 

Ruang Milik Jalan diperuntukan bagi:
a. Ruang Manfaat Jalan;
b. pelebaran jalan;
c. penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang; dan
d. kebutuhan ruangan untuk pengamanan Jalan.

Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan meliputi:
a. Bangunan dan Jaringan Utilitas;
b. Bangun-bangunan;
c. Iklan dan Media Informasi;
d. penanaman pohon;
e. Bangunan Gedung; dan
f. pembuatan jalan masuk.

Setiap orang yang memanfaatkan Ruang Manfaat Jalan atau Ruang Milik Jalan wajib memiliki izin. Izin yang dimaksud diberikan oleh Gubernur melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan.

 

Info lain terkait : Perbedaan Rumaja, Rumija dan Ruwasja

Produk Hukum Terkait :

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 13 Tahun 2011

Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017