Perencanaan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki adalah suatu proses untuk menentukan penyediaan
dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki dalam rencana tata ruang.
Perencanaan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki dilakukan dengan memperhatikan:
a. fungsi dan manfaat prasarana dan sarana jaringan
pejalan kaki;
b. prinsip perencanaan prasarana dan sarana jaringan
pejalan kaki;
c. kriteria prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki;
d. teknik perencanaan prasarana dan sarana jaringan
pejalan kaki; dan
e. ruang jalur pejalan kaki
Teknik perencanaan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki terdiri atas:
a. segregasi;
b. integrasi; dan
c. separasi.
Perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki dilaksanakan dengan
melibatkan peran masyarakat.
Peraturan terkait; PERMEN PU Nomor 03 Tahun 2014