Pengadaan Tanah

Pertanahan 22 Agustus 2021


Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberi ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 23 Tahun 2014

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 3 Tahun 2017