Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberi ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 23 Tahun 2014
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 3 Tahun 2017