Pelayanan Dasar Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah jenis pelayanan publik bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan.
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2014