Bangunan Gedung Cagar Budaya

literatur umum 19 Agustus 2021


Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah Bangunan Gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 11 Tahun 2018)