Masyarakat Hukum Adat

literatur umum 23 April 2020


Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis
tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.