Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 3 Tahun 2018
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 7 Tahun 2018
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 20 Tahun 2019