Bioekoregion

literatur umum 19 Agustus 2021


Bentang alam yang berada di dalam satu hamparan kesatuan ekologis yang ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah aliran sungai, teluk, dan arus.

(Undang-Undang No. 1 Tahun 2014)

 

Produk Hukum Terkait :

Undang-Undang No. 1 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil