Bentang alam yang berada di dalam satu hamparan kesatuan ekologis yang ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah aliran sungai, teluk, dan arus.
(Undang-Undang No. 1 Tahun 2014)
Produk Hukum Terkait :
Undang-Undang No. 1 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil