Potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 6 Tahun 2011)
Produk Hukum Terkait :
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 6 Tahun 2011
Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air