Terminal Barang untuk Kepentingan Sendiri adalah Terminal yang digunakan untuk kegiatan angkutan barang sendiri dalam menunjang kegiatan pokoknya.
Dalam hal Terminal Barang untuk Kepentingan Sendiri digunakan untuk kegiatan ekspor dan impor wajib memiliki
petugas kepabeanan, karantina, imigrasi, dan petugas lainnya terkait kegiatan ekspor dan impor