Terminal Barang

tata ruang 06 Mei 2020


Terminal Barang adalah tempat untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda
dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi barang/pusat kegiatan logistik, dan/atau tempat parkir mobil barang.

Terminal Barang terdiri atas:
a. Terminal Barang untuk Umum; dan
b. Terminal Barang untuk Kepentingan Sendiri.

Peraturan terkait; PERMEN Perhub Nomor 102 Tahun 2018