Pengelolaan Rumah Susun Khusus

Perumahan 22 Agustus 2021


Upaya terpadu yang dilakukan oleh pengelola atas bangunan rumah susun khusus beserta prasarana, sarana dan utilitas umum untuk mempertahankan keandalan bangunan rumah susun yang meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2019