Proses kegiatan yang meliputi pengenalan dan pemahaman bencana, risiko, jenis-jenis, lokasi dan keadaan darurat bencana; pencegahan; eksploitasi; pemulihan, dan rekonstruksi bencana. Kegiatan ini merupakan suatu siklus manajemen penanggulangan bencana.
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 6 Tahun 2009