Pemutusan Kontrak

literatur umum 21 Agustus 2021


Tindakan yang dilakukan oleh Pengguna Jasa atau Penyedia untuk mengakhiri berlakunya Kontrak secara sepihak akibat kesalahan Pengguna Jasa dan/atau Penyedia.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14 Tahun 2020