Pembaruan Hak Guna Usaha

tata ruang 21 Agustus 2021


Pembaruan Hak Guna Usaha adalah pemberian hak yang sama kepada pemegang hak atas tanah yang telah dimilikinya dengan Hak Guna Usaha sesudah jangka waktu hak tersebut atau perpanjangannya habis.

 

Permen Agraria/Kepala BPN No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha