Pemangku Kepentingan

literatur umum 21 Agustus 2021


Orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang'yang meliputi Pemerintah Pusat, Pernerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat.

 

Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang