Orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang'yang meliputi Pemerintah Pusat, Pernerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat.
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang