Masyarakat

literatur umum 21 Agustus 2021


Orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang.

 

Permen Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit

Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang