Kawasan Strategis Pariwisata

Pariwisata 21 Agustus 2021


Kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.

 

Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan