Kawasan Ekonomi Khusus

tata ruang 21 Agustus 2021


Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja