Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja