Jaringan Irigasi Sekunder

literatur umum 07 April 2020


Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya. Perkumpulan petani pemakai air, Pemerintah Daerah, Badan usaha, badan sosial,dan/atau perseorangan dapat melakukan pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi primer atau sekunder yang mengakibatkan perubahan bentuk dan fungsi jaringan irigasi primer dan sekunder pada :
a.daerah irigasi lintas kabupaten/kota;
b.daerah irigasi yang luasnya 1.000 ha sampai dengan 3.000 ha;
c.daerah irigasi lahan pantai;
d.daerah irigasi air tanah yang disebabkan oleh perubahan jaringan irigasi ataukegiatan lain.

Peraturan terkait; PERDA Nomor 6 Tahun 2010