Jalan Kabupaten

tata ruang 21 Agustus 2021


Jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk sebagai jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 18 Tahun 2018