Besaran Ruang untuk fungsi tertentu yang ditentukan berdasarkan pengaturan koefisien lantai bangunan, koefisien dasar bangunan dan ketinggian bangunan tiap bagian Kawasan kota sesuai dengan kedudukan dan fungsinya dalam pembangunan kota.
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten