Informasi yang Dikecualikan

literatur umum 21 Agustus 2021


Informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 15 Tahun 2020