Wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 11 Tahun 2014)
Produk Hukum Terkait :
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 11 Tahun 2014
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14 Tahun 2017
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 11 Tahun 2018